Selasa, 28 Maret 2017

Perhatikan Istilah-Istilah Ini sebelum mengajukan kredit

Perhatikan Istilah-Istilah Ini sebelum mengajukan kredit -Kebutuhan kredit atau pinjaman beberapa waktu kemudian yang lebih tinggi. Pertumbuhan ekonomi yang baik dan meningkatnya jumlah orang kelas menengah lebih banyak dan membuat pasar kredit meningkat. Banyak orang berbondong-bondong ke bank atau lembaga pinjaman lainnya untuk mencari pinjaman. Namun, ada masalah, apa itu? Ternyata tidak semua peminjam potensial tahu istilah dalam aplikasi kredit.

Meskipun sangat penting karena akan membantu mereka saat mengajukan kredit. Tentu saja, juga agar tidak mudah tertipu oleh marketing "nakal". Karena, karena ketidaktahuan ini, akhirnya bisa berakibat fatal, seperti sering menyebabkan kesalahan persepsi dan menyebabkan masalah di kemudian hari, seperti persetujuan kredit tidak memuaskan, skema kredit tidak seperti yang diharapkan, bahkan gagal bayar.

baca juga artikel tentang gadai bpkb mobil

Istilah-Istilah Dalam Pengajuan Kredit

Perhatikan Istilah-Istilah Ini sebelum mengajukan kredit



Ketahui Istilah Kredit via abcnews.com

Nah, seperti yang sudah disebutkan, pengetahuan tentang persyaratan kredit sangat penting untuk mengetahui, terutama untuk kredit konsumen. Apa istilah tersebut? Ini dia ulasannya.

Kredit: Diartikan sebagai dana pinjaman dari bank akan dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan dalam angsuran atau sekaligus dengan baik tambahan dalam bentuk bunga.

Kreditor: Lembaga keuanga atau bank yang menyediakan dana kredit kepada debitur atau konsumen.

Debitur: Orang atau badan yang memperoleh fasilitas kredit dari bank.

Batas Kredit: Jumlah dana yang harus disetujui oleh bank, diserahkan kepada batas yang tepat, bisa kurang, bahkan ditolak bank.

Tenor: Jangka waktu kredit disajikan atau panjang angsuran pinjaman, biasanya bank akan menyesuaikan diri dengan pensiun atau sesuai lainnya.

Cicilan: Jumlah pembayaran kredit dilakukan dengan cara angsuran dalam jangka waktu tertentu, nilai termasuk angsuran pokok dan bunga.

Tujuan: Jumlah imbalan atas jasa bank yang telah meminjamkan uang / memberikan kredit.

Tujuan datar: Perhitungan bunga dengan menghitung total utang rata-rata sehingga proporsi pembayaran bunga dan pokok setiap bulan selalu tetap. Proporsi pembayaran bunga dan pembayaran pokok akan sama sampai akhir pinjaman. Misalnya, Anda meminjam dana sebesar Rp100 juta dengan flat rate bulanan 0,5%. Maka perhitungannya adalah 100 juta x 0,5% = 500 ribu. Kemudian, selama tenor 120 bulan, angsuran pokok besar bulanan adalah 100 juta / 120 bulan = Rp833.333 atau total angsuran dari 500 ribu + Rp833.333 = Rp1.333.333.

Bunga Efektif: Perhitungan bunga untuk menghitung saldo pinjaman pokok yang tersisa setiap bulan sehingga porsi pembayaran akan menjadi lebih kecil dari pembayaran pokok. Misalnya, Anda meminjam USD 100 juta dengan tenor 10 tahun, tingkat efektif 10% / tahun yang setara dengan flat rate 5,86% / tahun, angka bunga yang dihitung perbedaan besar tetapi jika pokok pinjaman dan bunga angsuran setiap , sebesar Rp1.321.507.

Mengambang: Jumlah bunga bank bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar, suku bunga atau kebijakan bank.

Tetap: Bunga pinjaman yang diberikan jumlahnya tetap sama sampai jangka waktu tertentu. Namun, setelah periode tetap berakhir, itu adalah bunga akan berubah mengikuti suku bunga pasar pada kebijaksanaan bank.


saldo debit: saldo pinjaman Big sisa pokok pada waktu tertentu tidak termasuk bunga dan denda atau hukuman.

Penilaian: Proses menilai jaminan yang dibuat oleh Bank. Nilai yang ditentukan adalah apa yang akan digunakan sebagai nilai agunan, bukan harga jual agunan.

Agunan: agunan yang diberikan kepada bank debitur untuk menjamin pembayaran kembali halus dalam Kredit Serba. Agunan yang bisa menjadi sumber alternatif terakhir dari pembayaran pinjaman untuk bank dalam kasus default. Agunan umumnya berupa sertifikat tanah atau BPKB Kendaraan

LTV (Loan To Value): Batas kredit perbankan maksimum dapat diberikan atas dasar persentase tertentu dari nilai agunan yang diaksep Bank, biasanya sekitar 80-90% dari kebutuhan.

Dan DBR DSR (Debt Service Ratio dan Debt Burden Ratio): Maksimal kredit yang dapat diberikan atas dasar perbandingan besarnya angsuran pinjaman bank ke bank disetujui debitur berpenghasilan maksimal. Nilainya biasanya sekitar 30% -40% dari diajuakn tersebut. Misalnya, Bank debitur pendapatan disetujui Rp10 jt / bulan, dengan DBR 40%, maksimum angsuran pinjaman angsuran untuk debitur adalah Rp10 juta x 40% = Rp 4 juta / bulan. Jika angsuran bulanan batas kredit yang diusulkan sama dengan maksimal $ 4 juta, maka ada kemungkinman batas kredit dapat disetujui.

SID BI (Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia): Fitur ini sering juga disebut sebagai Debitur Informasi BI (Bank Indonesia), yaitu sejarah kredit Data pernah dimiliki calon debitur di bank atau lembaga keuangan resmi lainnya. SID Bank mengandung batas informasi, saldo, jumlah hari keterlambatan pembayaran, kredit macet, dan lain-lain yang akan tercatat dalam sejarah BI ID

Persetujuan: persetujuan kredit oleh bank.

Kredit Akad: Proses penandatanganan perjanjian kredit di hadapan pejabat atau bank dapat digabungkan dengan notaris jika perlu.

Kematangan: Waktu di maa angsuran pinjaman yang harus dibayar setiap bulan. Dalam hal ini, cobalah untuk tidak pernah terlambat atau melebihi tanggal jatuh tempo, sehingga catatan kita kredit di BI ID tidak jelek.

Penalti: Penalti yang harus dibayar ketika pinjaman lunas sebelum jatuh tempo sesuai dengan ketentuan.

Mortgage Binding: Proses pengikatan terhadap agunan tanah administratif. Dimana, kemudian, ketika debitur gagal, bank memiliki hak untuk melelang agunan untuk menutup utang tidak dilunasi debitur.

Roya Surat: Surat dari bank atau kreditur untuk informasi Badan Pertanahan Nasional menunjukkan debitur telah membayar utang secara penuh dan mengikat Mortgage bisa dilepaskan. Surat ini dikeluarkan jika kredit telah lunas, dan biaya tanggungan pengabaian tidak termasuk biaya bank yang timbul pada saat pencairan pinjaman. Pelepasan Mortgage ini dilakukan oleh debitur atau dengan bantuan Notaris / PPAT. Selama rilis tanggungan tidak dilakukan, maka sertifikat tidak dapat dialihkan, dijual, dan digunakan sebagai jaminan lagi untuk bank lain.

Cermat Mengetahui Istilah-Istilah kredit

Butuh waktu bagi Anda untuk menghafal persyaratan kredit di atas. Namun, dengan sedikit penjelasan di atas, setidaknya Anda punya sedikit pengetahuan yang akan berguna ketika ingin mengajukan kredit di bank.

Nah, bagi anda yang mungkin tahu beberapa istilah kredit lainnya belum kita masukan di atas, mari berbagi! amirulsolehuddin.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar